Sabtu, 28 Oktober 2017

Polisi Tangkap 2 Debt Collector Perampas Mobil



Dua debt collector AP dan HS terpaksa berurusan dengan petugas dari Polsek Wonocolo. 

Keduanya ditangkap karena dengan sengaja melakukan penarikan paksa mobil pemilik kredit, bersama 6 temannya yang kini masih buron. 

Upaya dua debt collector mengambil paksa mobil kredit dari pemiliknya warga Candi Sidoarjo di Jalan Sidosermo Indah itu berujung bui. 

Keduanya diringkus di wilayah Mojokerto, di tempat transaksi mobil yang rencananya akan di-over kreditkan ke pembeli lain. 

Rupanya aksi ini tak dilakukan berdua, tapi dibantu enam teman lainnya yang kini masih buron.
Modusnya, 8 pelaku sengaja mengambil paksa kendaraan dengan alasan menarik mobil karena belum melunasi tunggakan kredit. 

Alasan ini digunakan untuk memudahkan niatnya melakukan over kredit ke orang lain. Karena mobil jenis Avanza ini tidak lebih dulu diserahkan kepada pihak leasing. 

Menurut Kompol Budi Kapolsek Wonocolo, selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita mobil jenis Avansa milik korban. Atas perbuatannya, keduanya bisa dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Sumber: JPNN.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HATI NURANI RAKYAT MINUT

Mengenal Partai HANURA Lebih Dekat

Sejarah Pendirian Partai Hanura Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh tokoh nasional yang menggelar p...

Populer