Keduanya ditangkap karena dengan sengaja
melakukan penarikan paksa mobil pemilik kredit, bersama 6 temannya yang kini
masih buron.
Upaya dua debt collector mengambil paksa mobil
kredit dari pemiliknya warga Candi Sidoarjo di Jalan Sidosermo Indah itu
berujung bui.
Keduanya diringkus di wilayah Mojokerto, di
tempat transaksi mobil yang rencananya akan di-over kreditkan ke pembeli lain.
Rupanya aksi ini tak dilakukan berdua, tapi
dibantu enam teman lainnya yang kini masih buron.
Modusnya, 8 pelaku sengaja mengambil paksa
kendaraan dengan alasan menarik mobil karena belum melunasi tunggakan kredit.
Alasan ini digunakan untuk memudahkan niatnya
melakukan over kredit ke orang lain. Karena mobil jenis Avanza ini tidak lebih
dulu diserahkan kepada pihak leasing.
Menurut Kompol Budi Kapolsek Wonocolo, selain
mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita mobil jenis Avansa milik korban. Atas perbuatannya, keduanya bisa dijerat pasal 365 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Sumber: JPNN.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar