Sabtu, 28 Oktober 2017

OJK Cabut Izin dua Perusahaan Pembiayaan



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dari dua perusahaan keuangan non bank. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Sarana Sumsel Ventura dan PT JA Mitsui Leasing Indonesia.

Dalam pengumuman OJK belum lama ini, Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar menyebut pencabutan izin PT Sarana Sumsel Ventura sejalan dengan surat keputusan KEP 78/D.05/2017 bertanggal 25 September 2017 soal pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura.

Sementara surat keputusan untuk PT JA Mitsui Leasing Indonesia berdasar pada KEP 79/D.05/2017 soal pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan.

Tak disebutkan alasan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut. Namun pada Januari tahun ini, Sarana Sumsel Ventura memang sudah dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha. Hukuman ini diberikan karena perusahaan tersebut belum memberikan laporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorsime.

Perseroan diberi batas waktu enam bulan sejak sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara JA Mitsui Leasing masih terbilang perusahan baru di Indonesia. Perusahaan ini baru didirikan pada Maret 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HATI NURANI RAKYAT MINUT

Mengenal Partai HANURA Lebih Dekat

Sejarah Pendirian Partai Hanura Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh tokoh nasional yang menggelar p...

Populer