Satreskrim Polres Simeulue, Aceh, menangkap DEL
(21), debt collector leasing kendaraan, sekitar pukul 20.00 WIB, belum lama ini.
DEL, warga Desa Ganting, Kecamatan Simeulue
Timur, mengaku-ngaku anggota polisi pada orang tua dan istri DED (30), nasabah
sebuah perusahaan pembiayaan yang telat membayar angsuran sehari sebelumnya.
Nasabah tersebut kredit satu unit kendaraan roda
dua merk Yamaha Mio j BL 5955 JS.
Saat itu, DED masih dalam perjalanan dari Kota
Sinabang, menuju rumahnya di Desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat.
"Saat itu dia (DEL) bersama kawanya sudah
berada di rumah saya, yang ada di sana orang tua saya dan isteri saya yang baru
melahirkan," kata DED.
Masih menurut DED, saat DEL mendatangi rumahnya
tidak memperkenalkan diri dan langsung mempertanyakan keberadaan dan ingin
menjumpai serta bertemu langsung dengan DED. Sementara orang tua dan isteri DED
tidak mengenal DEL dan kawannya tersebut.
"Mereka datang ke rumah saya, tidak
memperkenalkan diri, kepada orang tua dan istri saya dan dia itu bertanya
terus, dimana dan kapan pulang saya. Karena orang tua dan istri saya tidak
kenal pada tamu itu lalu orang tua dan isteri saya bertanya, “bapak polisi ya?”
dan mereka jawab iya," imbuh DED.
Setelah DED tiba di rumah dan belum sempat masuk
ke rumahnya, debt colletor langsung menggiring DED menjauh, dan meminta untuk
melunasi kredit sebanyak Rp3 juta.
Karena belum bisa bayar, kendaraan roda duaa yang
telah dipakai sejak tahun 2014 lalu itu langsung diboyong DEL, Minggu (27/8).
Setelah DEL dan kawannya pergi, DED mendapat
laporan dari orang tua dan istrinya, bahwa DEL dan kawannya itu mengaku anggota
polisi. Lantas DED memberitahukan dan mempertanyakan kepada Polres Simeulue,
apa benar ada anggota polisi yang menjadi debt collector.
DEL kembali mengajak DED untuk bertemu dan
menagih sisa tunggakan Rp3 juta . Mereka bertemu di salah satu warung kopi yang
ada di Kota Sinabang, Senin (28/8). Bila dilunasi, kendaraan akan dikembalikan.
Namun pada saat itu DED hanya memiliki uang Rp500
ribu dan kemudian diserahkan kepada DEL.
Namun DEL menolak mengembalikan kendaraan milik
DED. Bahkan mengatakan, bila nantinya dapat dilunasi oleh DED, kendaraan akan
ditukar dengan yang lain, dengan nopol BL 6187 VJ, produk tahun 2012.
Merasa miliknya dirampas dan dikibuli oleh DEL,
DED langsung membuat laporan pengaduan kepada Polres Simeulue, hari itu juga
Senin (28/8).
Polisi langsung bergerak menangkap DEL, beserta
barang bukti kendaraan roda dua dan uang Rp500 ribu.
"Pelaku sudah kita amankan bersama sejumlah
barang bukti, dan masih kita lakukan pendalaman serta memintai keterangan dari
sejumlah saksi, termasuk keluarga korban," kata Kasatreskrim Iptu
Irwansyah.
Dia juga memastikan tidak ada anggota polisi
Simeulue yang mendampingi debt collector itu saat melakukan penagihan.
Pelaku diduga telah melakukan pemerasan dan
penipuan. “Dijerat pasal 368-378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,"
tegas Irwansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar