Sabtu, 28 Oktober 2017

Polda Sulut Warning Penarikan Barang Sepihak dari Kreditur


Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si

Manado — Sebagian masyarakat pasti pernah melakukan pembelian barang secara kredit seperti rumah, mobil, motor, ataupun perabot rumah tangga.

Cicilan tersebut dilakukan karena masyarakat belum sanggup membayar lunas barang sekaligus, sehingga harus dilakukan secara bertahap.

Beruntung dalam proses pengkreditan masyarakat bisa melunasi hutang tersebut hingga akhir, nah bagaimana dengan mereka yang belum bisa melunasinya?.

Tentunya pihak kreditur akan memerintahkan Debt Colector untuk menyita paksa barang, misalnya mobil, karena tunggakan kredit macet. Itu berarti masyarakt dianggap telah melanggar perjanjian kredit atau jual-beli.

Namun tindakan penarikan atau penyitaan barang tersebut tidak serta merta bisa dilakukan oleh kreditur ataupun debt collector, melainkan harus terdaftar fidusia atau penyitaan melalui keputusan pengadilan dan melaui prosesur yg benar, pembatalan perjanjian dan barang tidak bisa disita begitu saja.

Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  dan dapat digugat ganti kerugian.

Dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHP jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan, pertama,  Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kedua, ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penarikan/penyitaan barang secara paksa seperti ini yang diwarning keras pihak Kepolisian.

“Jikalau kreditur atau debt collector tetap memaksakan diri untuk menyita barang, tanpa prosesur yang legal maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut bisa diindikasikan sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).
Sumber: Indobrita.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HATI NURANI RAKYAT MINUT

Mengenal Partai HANURA Lebih Dekat

Sejarah Pendirian Partai Hanura Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh tokoh nasional yang menggelar p...

Populer