Minggu, 29 Oktober 2017

Polda Peringatkan Aksi Debt Collector


Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim Tompo

Penyitaan Barang Masuk Kategori Curas
MANADO—Sistem penyitaan barang kredit oleh debt collector  tak lagi dibenarkan. Ini kembali ditegaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim Tompo. “Tindakan penarikan atau penyitaan barang tersebut tidak serta merta bisa dilakukan oleh kreditur ataupun debt collector. Melainkan harus terdaftar fidusia atau penyitaan melalui keputusan pengadilan dan melalui prosedur yang benar,” beber Tompo, ketika diwawancarai harian ini di Mapolda.

Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. “Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau PMH sesuai dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian,” tegas perwira tiga melati ini. Dipaparkan, dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHP, jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan.

“Pasal ini menyebutkan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” papar Tompo.

Masih dikatakan Tompo, ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Di mana, katanya penarikan atau penyitaan barang secara paksa seperti ini yang di-warning keras pihak kepolisian. “Jikalau kreditur atau debt collector tetap memaksakan diri untuk menyita barang tanpa prosesur yang legal, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut bisa diindikasikan sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan (curas),” tegasnya.  “Siapapun yang mengalami penyitaan sepihak seperti itu, silahkan lapor ke kepolisian, kita akan proses hukum,” pungkas mantan Wadireskrimsus Polda Maluku Utara ini.
Sumber: Manadopost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HATI NURANI RAKYAT MINUT

Mengenal Partai HANURA Lebih Dekat

Sejarah Pendirian Partai Hanura Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh tokoh nasional yang menggelar p...

Populer