Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim Tompo |
Penyitaan
Barang Masuk Kategori Curas
MANADO—Sistem penyitaan barang kredit oleh debt
collector tak lagi dibenarkan. Ini kembali ditegaskan Kapolda Sulut
Irjen Pol Bambang Waskito, melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim Tompo. “Tindakan
penarikan atau penyitaan barang tersebut tidak serta merta bisa dilakukan oleh
kreditur ataupun debt collector. Melainkan harus terdaftar fidusia atau
penyitaan melalui keputusan pengadilan dan melalui prosedur yang benar,” beber
Tompo, ketika diwawancarai harian ini di Mapolda.
Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi
atau badan pelelangan umum. “Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum atau PMH sesuai dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian,” tegas perwira tiga melati ini.
Dipaparkan, dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan
masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHP, jika kreditur melakukan pemaksaan dan
ancaman perampasan.
“Pasal ini menyebutkan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan,” papar Tompo.
Masih dikatakan Tompo, ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat
berlaku bagi kejahatan ini. Di mana, katanya penarikan atau penyitaan barang
secara paksa seperti ini yang di-warning keras pihak kepolisian. “Jikalau
kreditur atau debt collector tetap memaksakan diri untuk menyita barang tanpa prosesur
yang legal, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut bisa
diindikasikan sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan (curas),”
tegasnya. “Siapapun yang mengalami penyitaan sepihak seperti itu,
silahkan lapor ke kepolisian, kita akan proses hukum,” pungkas mantan
Wadireskrimsus Polda Maluku Utara ini.
Sumber: Manadopost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar