Sabtu, 28 Oktober 2017

OJK Keluarkan Daftar Investasi Bodong! Ada 62 Investasi Bodong



OJK keluarkan daftar investasi bodong! Hal ini karena maraknya entitas investasi bodong yang telah dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun masih melakukan penawaran.

Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi.

OJK Himbau Masyarakat Lebih Teliti Agar tak Terjebak Investasi Bodong

Dewasa ini, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pasalnya semakin marak bermunculan perusahaan yang menawarkan investasi bodong. OJK dalam hal ini telah melarang 62 perusahaan investasi bodong untuk beroperasi.

Daftar ke-62 perusahaan investasi yang dinyatakan bodong tersebut merupakan hasil penyelidikan Satgas Waspada Investasi OJK yang telah dilakukan sejak awal tahun.

Masyarakat diharapkan dapat mengingat daftar 62 perusahaan investasi bodong yang dikeluarkan OJK, agar tidak salah dalam berinvestasi.

Sebab menurut OJK, sangat sulit untuk memastikan 62 perusahaan ini benar-benar tidak beroperasi.

Seperti yang dilansir oleh Finance.detik.com, Kamis (26/10/17), Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan:
“Kami sendiri juga tidak akan bisa memantau satu-satu. Tapi peran serta masyarakat untuk tidak ikut atau memberi tahu orang lain untuk tidak ikut, itu yang paling kami harapkan sebenarnya, sebagai kegiatan preventif.”

PT Dunia Coin Digital salah satu perusahaan Investasi yang sudah dilarang OJK namun tetap nekat beroperasi.

Selain PT Dunia Coin Digital, masih banyak perusahaan investasi bodong lainnya yang masih beroperasi meski sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi.
Beberapa investasi bodong ini akan berhenti beroperasi dengan sendirinya, disaat masyarakat mulai menyadari dan menghidari entitas-entitas investasi bodong tersebut.

“Karena satgas sudah menghentikan tolong masyarakat tidak mengikuti. Kalau masyarakat tidak mengikuti, dia akan mati secara perlahan. Pengumuman kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa kegiatan itu sudah dihentikan karena tidak ada izin.”

Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk memahami beberapa hal yang harus dilakukan sebelum berinvestasi. Himbauan ini disampaikan melalui tiga poin. 

Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi kantongi izin dari OJK sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, masyarakat dihimbau untuk memastikan pemberi tawaran investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan berikut daftar 62 entitas investasi ilegal yang sudah dilarang OJK:
  1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
  2. PT Inti Benua Indonesia
  3. PT Inlife Indonesia
  4. Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77)
  5. PT Cipta Multi Bisnis Group
  6. PT Mi One Global Indonesia
  7. PT Crown Indonesia Makmur
  8. Number One Community
  9. PT Royal Sugar Company
  10. PT Kovesindo
  11. PT Finex Gold Berjangka
  12. PT Trima Sarana Pratama
  13. Talk Fusion
  14. Starfive2u.com
  15. PT Alkifal Property
  16. PT Smart Global Indotama
  17. Groupmatic170
  18. EA Veow
  19. FX Magnet Profit
  20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara (Agro Investy) di Cicurug Sukabumi
  21. CV Mulia Kalteng Sinergi
  22. Swiss Forex Int
  23. Nusa Profit
  24. PT Duta Profit
  25. PT Sentra Artha
  26. PT Sentra Artha Futures
  27. Lautandhana.net
  28. Koperasi Harus Sukses Bersama
  29. PT Multi Sukses Internasional
  30. Assetamazon.com
  31. SMC Profit
  32. PT Akmal Azriel Bersaudara
  33. PT Konter Kita Satria
  34. PT Maestro Digital Komunikasi
  35. PT Global Mitra Group
  36. PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store)
  37. Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia)
  38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
  39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
  40. PT CMI Futures
  41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
  42. PT Miracle Bangun Indo
  43. UN Swissindo
  44. PT Papan Agung Solution
  45. PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial
  46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta (Investment Management Consortium)
  47. Smart Banking Exchange (PT Solarcity Kapital Indonesia)
  48. PT Istana Bintang Universal
  49. PT Dunia Coin Digital
  50. PT Indo Snapdeal
  51. Questra World (Questra World Indonesia)
  52. PT Investindo Amazon
  53. Dinar Dirham Indonesia – www.dinardirham.com
  54. Wujudkan Impian Bersama (WIB) PT Global Mitra Group
  55. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) – www.azafund.com
  56. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia (PT Multi Sukses Internasional)
  57. PT Azra Fakhri Servistama (Azrarent.com)
  58. Tractoventure (Tracto Venture Network Indonesia)
  59. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
  60. Komunitas Arisan Mikro Indonesia (K3 Plus)
  61. PT Mandiri Financial – Investasisahammandiri.blogspot.co.id
  62. Seven Star International Investment
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id  atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Semoga dengan informasi ini masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih entitas untuk berinvestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HATI NURANI RAKYAT MINUT

Mengenal Partai HANURA Lebih Dekat

Sejarah Pendirian Partai Hanura Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh tokoh nasional yang menggelar p...

Populer