OJK keluarkan daftar investasi bodong! Hal ini karena maraknya entitas investasi bodong yang
telah dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun masih melakukan
penawaran.
Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan
masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi.
OJK
Himbau Masyarakat Lebih Teliti Agar tak Terjebak Investasi Bodong
Dewasa ini, masyarakat harus lebih
berhati-hati dalam berinvestasi, pasalnya semakin marak bermunculan perusahaan
yang menawarkan investasi bodong. OJK dalam hal ini telah melarang 62 perusahaan
investasi bodong untuk beroperasi.
Daftar ke-62 perusahaan investasi
yang dinyatakan bodong tersebut merupakan hasil penyelidikan Satgas Waspada
Investasi OJK yang telah dilakukan sejak awal tahun.
Masyarakat diharapkan dapat mengingat daftar
62 perusahaan investasi bodong yang dikeluarkan OJK, agar tidak salah dalam
berinvestasi.
Sebab menurut OJK, sangat sulit untuk
memastikan 62 perusahaan ini benar-benar tidak beroperasi.
Seperti yang dilansir oleh Finance.detik.com,
Kamis (26/10/17), Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan:
“Kami sendiri juga tidak akan bisa memantau
satu-satu. Tapi peran serta masyarakat untuk tidak ikut atau memberi tahu orang
lain untuk tidak ikut, itu yang paling kami harapkan sebenarnya, sebagai
kegiatan preventif.”
PT Dunia Coin Digital salah satu perusahaan
Investasi yang sudah dilarang OJK namun tetap nekat beroperasi.
Selain PT Dunia Coin Digital, masih banyak
perusahaan investasi bodong lainnya yang masih beroperasi meski sudah dilarang
oleh Satgas Waspada Investasi.
Beberapa investasi bodong ini akan berhenti
beroperasi dengan sendirinya, disaat masyarakat mulai menyadari dan menghidari
entitas-entitas investasi bodong tersebut.
“Karena satgas sudah menghentikan tolong
masyarakat tidak mengikuti. Kalau masyarakat tidak mengikuti, dia akan mati
secara perlahan. Pengumuman kami untuk memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat bahwa kegiatan itu sudah dihentikan karena tidak ada izin.”
Satgas Waspada Investasi menghimbau
masyarakat untuk memahami beberapa hal yang harus dilakukan sebelum
berinvestasi. Himbauan ini disampaikan melalui tiga poin.
Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi kantongi izin
dari OJK sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, masyarakat dihimbau untuk memastikan pemberi tawaran
investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai
mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi
atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan berikut daftar 62 entitas
investasi ilegal yang sudah dilarang OJK:
- PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
- PT Inti Benua Indonesia
- PT Inlife Indonesia
- Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77)
- PT Cipta Multi Bisnis Group
- PT Mi One Global Indonesia
- PT Crown Indonesia Makmur
- Number One Community
- PT Royal Sugar Company
- PT Kovesindo
- PT Finex Gold Berjangka
- PT Trima Sarana Pratama
- Talk Fusion
- Starfive2u.com
- PT Alkifal Property
- PT Smart Global Indotama
- Groupmatic170
- EA Veow
- FX Magnet Profit
- Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara (Agro Investy) di Cicurug Sukabumi
- CV Mulia Kalteng Sinergi
- Swiss Forex Int
- Nusa Profit
- PT Duta Profit
- PT Sentra Artha
- PT Sentra Artha Futures
- Lautandhana.net
- Koperasi Harus Sukses Bersama
- PT Multi Sukses Internasional
- Assetamazon.com
- SMC Profit
- PT Akmal Azriel Bersaudara
- PT Konter Kita Satria
- PT Maestro Digital Komunikasi
- PT Global Mitra Group
- PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store)
- Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia)
- Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
- PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
- PT CMI Futures
- PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
- PT Miracle Bangun Indo
- UN Swissindo
- PT Papan Agung Solution
- PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial
- Koperasi Karya Putra Alam Semesta (Investment Management Consortium)
- Smart Banking Exchange (PT Solarcity Kapital Indonesia)
- PT Istana Bintang Universal
- PT Dunia Coin Digital
- PT Indo Snapdeal
- Questra World (Questra World Indonesia)
- PT Investindo Amazon
- Dinar Dirham Indonesia – www.dinardirham.com
- Wujudkan Impian Bersama (WIB) PT Global Mitra Group
- Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) – www.azafund.com
- PT Mahakarya Sejahtera Indonesia (PT Multi Sukses Internasional)
- PT Azra Fakhri Servistama (Azrarent.com)
- Tractoventure (Tracto Venture Network Indonesia)
- PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
- Komunitas Arisan Mikro Indonesia (K3 Plus)
- PT Mandiri Financial – Investasisahammandiri.blogspot.co.id
- Seven Star International Investment
Jika menemukan tawaran investasi
yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada
Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Semoga dengan informasi ini masyarakat dapat lebih berhati-hati
dalam memilih entitas untuk berinvestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar