Hak
Konsumen
- Hak atas kenyamanan,Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau Jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan Advokasi,Perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk mendapatkan konpensasi,ganti rugi dan/atau penggantian,apabila barang dan/atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-Undangan lainnya
Kewajiban
Konsumen
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa Perlindungan Konsumen secara patut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar