Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang biasa disingkat. LPK-RI,
Didirikan atas dasar Amanat Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
Tanpa terasa Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen sudah
terbentuk sekitar 16 Tahun lalu akan tetapi sangat disayangkan masih banyak
Masyarakat Indonesia yang belum memahami Undang-Undang tersebut dikarenakan
kurangnya sosialisasi.
Maka dari itu LPK-RI akan turut mengambil bagian
dalam hal mensosialisasikan Undang-Undang tersebut, dan LPK-RI siap
menjadi salah satu tempat untuk menerima pengaduan dila ada konsumen atau
pelaku usaha yang merasa hak-haknya di rugikan dan LPK-RI dengan
semboyannya yaitu " CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF ANTARA
PARA PELAKU USAHA DAN KONSUMEN" akan terus berusaha membantu
pelaku usaha dan konsumen dengan berpediman pada Undang-undang No8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan konsumen.
LPK-RI akan berperan aktif untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen
dengan cara membantu meningkatkan kesadaran antara Pelaku usaha dan Konsumen
agar masing-masing mengetahui Hak-Hak dan Kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar