Jumat, 27 Oktober 2017

LPK



Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang biasa disingkat. LPK-RI, Didirikan atas dasar Amanat Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Tanpa terasa Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen sudah terbentuk sekitar 16 Tahun lalu akan tetapi sangat disayangkan masih banyak Masyarakat Indonesia yang belum memahami Undang-Undang tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi. 

Maka dari itu LPK-RI akan turut mengambil bagian dalam hal mensosialisasikan Undang-Undang tersebut, dan LPK-RI siap menjadi salah satu tempat untuk menerima pengaduan dila ada konsumen atau pelaku usaha yang merasa hak-haknya  di rugikan dan LPK-RI dengan semboyannya yaitu " CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF ANTARA PARA PELAKU USAHA DAN KONSUMEN" akan terus berusaha membantu pelaku usaha dan konsumen dengan berpediman pada Undang-undang No8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

LPK-RI akan berperan aktif untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen dengan cara membantu meningkatkan kesadaran antara Pelaku usaha dan Konsumen agar masing-masing mengetahui Hak-Hak dan Kewajibannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HATI NURANI RAKYAT MINUT

Mengenal Partai HANURA Lebih Dekat

Sejarah Pendirian Partai Hanura Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh tokoh nasional yang menggelar p...

Populer