Minggu, 29 Oktober 2017

Polda Peringatkan Aksi Debt Collector


Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim Tompo

Penyitaan Barang Masuk Kategori Curas
MANADO—Sistem penyitaan barang kredit oleh debt collector  tak lagi dibenarkan. Ini kembali ditegaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim Tompo. “Tindakan penarikan atau penyitaan barang tersebut tidak serta merta bisa dilakukan oleh kreditur ataupun debt collector. Melainkan harus terdaftar fidusia atau penyitaan melalui keputusan pengadilan dan melalui prosedur yang benar,” beber Tompo, ketika diwawancarai harian ini di Mapolda.

Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. “Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau PMH sesuai dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian,” tegas perwira tiga melati ini. Dipaparkan, dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHP, jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan.

“Pasal ini menyebutkan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” papar Tompo.

Masih dikatakan Tompo, ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Di mana, katanya penarikan atau penyitaan barang secara paksa seperti ini yang di-warning keras pihak kepolisian. “Jikalau kreditur atau debt collector tetap memaksakan diri untuk menyita barang tanpa prosesur yang legal, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut bisa diindikasikan sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan (curas),” tegasnya.  “Siapapun yang mengalami penyitaan sepihak seperti itu, silahkan lapor ke kepolisian, kita akan proses hukum,” pungkas mantan Wadireskrimsus Polda Maluku Utara ini.
Sumber: Manadopost.com

Penarikan Ranmor Kategori Pencurian, Debt Collector Terancam Dipenjara


Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito

Kapolda: Harus Lewat Peradilan Fiduisa
MANADO— Aksi debt collector (penagih utang, red) makin meresahkan warga. Karenanya, tindakan debt collector menyita kendaraan bermotor (ranmor) nasabah kredit macet, mendapat perhatian Polda Sulut. Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito menegaskan, penarikan kendaraan dengan cara paksa, merupakan tindakan pidana. “Karena untuk penarikan seperti itu, harus lewat peradilan fidusia,” tegas Waskito, jenderal bintang dua saat diwawancarai Manado Post.

Disarankannya, dealer pro aktif mendaftar ke peradilan fidusia untuk melakukan penarikan kendaraan. Karena, kadang dealer itu malas daftar ke peradilan fidusia. Sehingga pakai debt collector. Padahal, debt collector itu sudah tidak punya arena lagi (melakukan penarikan, red). “Malahan kalau dealer pake jasa debt collector, itu bisa kita kenakan pidana,” sorot mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Senada Pakar Hukum Pidana Toar Palilingan MH. Dipaparkannya, Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013, mengatur tentang syarat uang muka kendaraan bermotor melalui bank. Minimal 25% untuk kendaraan roda dua, dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Begitu juga Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan, menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan 7 Oktober 2012.

“Juga, Undang-undang 42/1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan. Tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan,” terang Palilingan. “Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. 

Debitur dibebankan membayar biaya jaminan fidusia tersebut,” lanjut dosen Fakultas Hukum Unsrat.
Menurutnya, pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia. Dengan demikian, perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen. Sehingga leasing tidak dibenarkan untuk serta merta menarik kendaraan gagal bayar. Karena dengan perjanjian fidusia, prosedur penyelesaian tunggakan seharusnya pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Kemudian, melalui mekanisme di pengadilan akan dilakukan persidangan. Dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk dilakukan penyitaan kendaraan. “Kemudian, kendaraan tersebut akan dilelang pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang akan digunakan untuk membayar utang kredit ke leasing. Kalau masih ada kelebihan, uang hasil lelang diberikan kepada bersangkutan,” urainya.

Tindakan leasing yang sering menarik paksa melalui jasa debt collector, dengan cara paksa baik kendaraan yang berada di rumah maupun di jalan, kata Palilingan, merupakan tindak pidana pencurian dan perampasan. “Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP,” tandasnya.

Sementara itu, perlakuan kasar oknum petugas FIF kepada nasabah di Bitung, diklaim pihak FIF, sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif. Bahkan sudah berlandaskan Fidusia. “Pastinya kita punya dasar kuat. Tidak ada tindakan tanpa prosedur. Sebelumnya, kita coba hubungi dengan telepon dulu. Setelahnya, kita berikan somasi atau surat teguran. Berlanjut ke surat peringatan. Nah, puncaknya kita keluarkan SK penarikan. Biasanya kan begitu alurnya,” ungkap Kepala Cabang FIF Sulut Freeny Meizan, ketika dikonfirmasi harian ini, kemarin.

Disinggung mengenai perlakuan tidak menyenangkan oknum debt collector FIF, dirinya hanya menyebutkan, hal itu terlalu dilebih-lebihkan. “Malahan, pihak kami melakukan penarikan sesuai aturan. Lengkap surat tugas, serta pengguna kendaraan bukanlah pemilik sebenarnya. Nah, harusnya berimbangkan. Tidak ada tindakan yang kurang menyenangkan. Semua sudah sesuai prosedur. Lagian yang bawa motornya, bukan nasabah yang terdaftar di FIF. Ada dugaan, unit ini bakal digelapkan,” beber Meizan.

Sementara itu, Kepala OJK Sulutgomalut Elyanus Pongsoda, melalui Kabid Industri Keuangan Non-Bank, Pasar Modal, dan DPK Ahmad Husain mengatakan, tujuan diberlakukannya fidusia dalam pembiayaan kendaraan bermotor, tak lebih dari upaya mitigasi risiko yang kemungkinan terjadi.  Umumnya semua perjanjian kerja sama pembiayaan kendaraan bermotor, perusahaan pasti mengikutsertakan fidusianya.

Nah, untuk pengurusan dan pendaftarannya langsung ke kantor KemenkumHAM biasanya. Tapi, esensinya sebenarnya, perusahaan tak lebih melindungi asetnya yang dicicil nasabah. “Bila semua berjalan sesuai dengan rencana, pastinya tidak ada kejadian ini,” ungkap Husain.

Ditambahkannya, dalam sejumlah kasus yang masuk ke pihaknya, masih didominasi permasalahan dari perbankan. Kontribusi permasalahan dari dunia pembiayaan jadi yang tertinggi. “Memang dari perbankan, tapi sering juga kita menerima pengeluhan dari nasabah perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Mengevaluasi metode penarikan kendaraan, serta wajibnya debt collector dibekali surat tugas serta sertifikat profesi, kata Husain, jadi poin yang harus diutamakan. “Jadi image debt collector nantinya tidak serem kayak sekarang kan. Mereka juga wajib bersertifikat. Dan yang terpenting, membawa surat tugas. Ingat, semua kendaraan yang telah difidusiakan tak bisa dijual nasabah. Bahaya, itu bisa diancam hukuman pidana,” kuncinya
  • Leasing atau Perusahaan Pembiayaan Dilarang Menarik Secara Paksa Kendaraan dari Nasabah Yang Menunggak Kredit Kendaraan. (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012)
  • Leasing Wajib Mendaftarkan Setiap Transaksi Kredit di Depan Notaris Atas Perjanjian Fidusia. Perjanjian Fidusia Ini Melindungi Aset Konsumen.
  • Tindakan Leasing Yang Sering Menarik Paksa Melalui Jasa Debt Collector, Dengan Cara Paksa Baik Kendaraan di Rumah Maupun Di Jalan, Merupakan Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Perampasan. Bisa Dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP.
Sumber: Manadopost.com

Sabtu, 28 Oktober 2017

Polda Sulut Warning Penarikan Barang Sepihak dari Kreditur


Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si

Manado — Sebagian masyarakat pasti pernah melakukan pembelian barang secara kredit seperti rumah, mobil, motor, ataupun perabot rumah tangga.

Cicilan tersebut dilakukan karena masyarakat belum sanggup membayar lunas barang sekaligus, sehingga harus dilakukan secara bertahap.

Beruntung dalam proses pengkreditan masyarakat bisa melunasi hutang tersebut hingga akhir, nah bagaimana dengan mereka yang belum bisa melunasinya?.

Tentunya pihak kreditur akan memerintahkan Debt Colector untuk menyita paksa barang, misalnya mobil, karena tunggakan kredit macet. Itu berarti masyarakt dianggap telah melanggar perjanjian kredit atau jual-beli.

Namun tindakan penarikan atau penyitaan barang tersebut tidak serta merta bisa dilakukan oleh kreditur ataupun debt collector, melainkan harus terdaftar fidusia atau penyitaan melalui keputusan pengadilan dan melaui prosesur yg benar, pembatalan perjanjian dan barang tidak bisa disita begitu saja.

Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  dan dapat digugat ganti kerugian.

Dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHP jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan, pertama,  Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kedua, ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penarikan/penyitaan barang secara paksa seperti ini yang diwarning keras pihak Kepolisian.

“Jikalau kreditur atau debt collector tetap memaksakan diri untuk menyita barang, tanpa prosesur yang legal maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut bisa diindikasikan sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).
Sumber: Indobrita.com

Profil LPK RI - Sulawesi Utara



Visi & Misi
VISI :
  • Menjadi Institusi terpercaya yang diakui secara Nasional dalam bidang Perlindungan Konsumen & Pelaku usaha
  • Mewujudkan sistem usaha yang sehat dan kondusif antara Pelaku Usaha dan Konsumen
MISI :
  • Menyelenggarakan Perlindungan Konsumen dengan azas keseimbangan dan kesetaraan konsumen dan pelaku usaha
  • Membangun  opini publik melalui gerakan pemberdayaan konsumen dengan melibatkan Stakeholders Perlindungan Konsumen
  • Menyelaras dan menyeimbangkan antara Para Pelaku Usaha dan Konsumen dengan menciptakan Iklim Usaha Yang Sehat dan Kondusif Antara Para Pelaku Usaha dan Konsumen.
  • Advokasi,penggalangan solidaritas,pengembangan jaringan dan penyebaran informasi yang tidak memihak
Tugas
  1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian Konsumen dalam mengkonsumsi Barang dan/atau Jasa.
  2. Memberikan nasehat kepada Konsumen yang memerlukannya.
  3. Berkerjasama dengan Instansi terkait dalam upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen.
  4. Membantu Konsumen dalam memperjuangkan Haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan Konsumen.
  5. Melakukan pengawasan bersama Pemerintah serta Instansi terkait dan Masyarakat terhadap pelaksanaan Perlindungan Konsumen

                Struktur Organisasi LPK RI - Sulawesi Utara

 

 

 


Hot Line : 082388610000
Whatsapp : 082388610000

HATI NURANI RAKYAT MINUT

Mengenal Partai HANURA Lebih Dekat

Sejarah Pendirian Partai Hanura Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh tokoh nasional yang menggelar p...

Populer